Mendengar putusan tersebut, terdakwa Sam menangis dan menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dibacakan.
“Saya menyatakan pikir – pikir yang mulia,” ujar terdakwa Sam.
Sementara, terdakwa Syahrir akan menempuh banding.
“Saya banding yang mulia,” ujar Syahrir dimuka persidangan.
Penasihat hukum (PH) terdakwa Syahrir alias Musa, dirinya akan mengupayakan pembelaan hukum untuk kliennya.
“Kami menyatakan banding. Kami akan mencari upaya-upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Upaya banding, PK, Kasasi, sampai pada Presiden,” ujar Novel Sua SH MH MSi dari LBH Bima Sakti.
Menurut Novel, kliennya juga merupakan korban dari sindikat perdagangan narkotika ini.
“Maka akan kita buktikan, point akan disampaikan dalam upaya hukum, nanti kita baca dulu dari putusan-putusan majelis, jadi kita bisa menyimpulkan bagaimana memberikan pembelaan ditingkat banding, memori banding, pointnya. Intinya klien kita bukan sebagai pengedar, malah sebagai korban kurir,” beber Novel.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Fabianto SH MH menjelaskan, perihal perkara vonis pidana mati terhadap kedua terdakwa, tetap pada tuntutan.