[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pengedar ganja, M Raihan Dava (20) warga Komplek BSD RT 99 RW 37 Kecamatan Sako dan Okto Billyansyah (25) warga Jalan Sapta Marga Komplek Citra Damai II RT 43 RW 09 Kecamatan Sako, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran membawa paket ganja siap edar sebanyak 650 gram, Senin (25/10/2021).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi di Jalan Sematang Borang Perumahan Griya Harapan C Kecamatan Sako, Selasa (19/10/2021) pukul 07.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita 23 paket ganja siap edar, satu timbangan digital, satu kantong hitam, satu unit handphone untuk pengembangan lebih lanjut.
“Begitu mendapat kabar, anggota langsung lakukan penyelidikan. Ketika digerebek di rumah Nenek Dava, Sematang Borang, tersangka OK sempat melarikan diri. Namun, anggota kembali berhasil mengamankannya dan kini keduanya, OK dan DV masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” papar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, saat press release.