Dua Pria Pembawa Ganja yang Ditangkap Polres Tapsel Terancam 20 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Dua orang pria, KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan rekannya, R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, agaknya bakal lama berada di sel penjara. Pasalnya, dua pria lulusan sekolah dasar itu bakal dijerat Pasal berlapis sesuai UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

“Terhadap (kedua tersangka) yang pertama kita kenakan Pasal 115 (UU RI No.35/2009), karena karena pada saat tertangkap, dia (KAD dan R) mengakui membawa atau sebagai utusan terkait dengan barang narkotika jenis ganja ini,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajad, disela konferensi pers, Rabu (14/9/2022) pagi.

Namun, lanjut Kapolres, sesuai keterangan yang diambil, kedua tersangka mengakui juga dititipi uang Rp500 ribu untuk DP atau panjar membeli ganja seberat lebih kurang 15 Kg, sehingga pihaknya Pasal yang akan menjerat disubsiderkan ke Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Bagikan :

Pos terkait