MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Dua orang pria, KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan rekannya, R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, agaknya bakal lama berada di sel penjara. Pasalnya, dua pria lulusan sekolah dasar itu bakal dijerat Pasal berlapis sesuai UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
“Terhadap (kedua tersangka) yang pertama kita kenakan Pasal 115 (UU RI No.35/2009), karena karena pada saat tertangkap, dia (KAD dan R) mengakui membawa atau sebagai utusan terkait dengan barang narkotika jenis ganja ini,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajad, disela konferensi pers, Rabu (14/9/2022) pagi.
Namun, lanjut Kapolres, sesuai keterangan yang diambil, kedua tersangka mengakui juga dititipi uang Rp500 ribu untuk DP atau panjar membeli ganja seberat lebih kurang 15 Kg, sehingga pihaknya Pasal yang akan menjerat disubsiderkan ke Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ini diterapkan, kata Kapolres, karena kedua tersangka diduga turut berperan serta dengan memberi uang ke pemilik ganja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Selain itu, pihaknya juga men-subsiderkan sangkaan Pasal kepada kedua tersangka dengan Pasal 111 UU RI No.35/2009, lantaran menyimpan dan memiliki narkotika.
“Untuk itu, dari Pasal (yang menjerat kedua tersangka) tersebut, ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau serendah-rendanya 6 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun (kurungan penjara),” terang Kapolres.
Sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kedua tersangka telah diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi. Keduanya, kedapatan membawa sebuah tas warna merah maroon dan sebuah plastik.
Dari dalam tas dan plastik assoy itu, Tim Sat Resnarkoba menemukan narkotika jenis ganja lebih kurang sebanyak 15 ball atau beratnya berkisar 15 Kg. Keduanya, diberhentikan Tim Sat Resnarkoba saat mengenderai sepeda motor.
Kedua tersangka, mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial, A alias T, yang masih dalam pengejaran polisi, untuk menjemput ganja ke Panyabungan, Kabupaten Madina. Sebelum berangkat, kedua tersangka mendapat uang jalan Rp200 ribu.
Selain itu, kedua tersangka juga dititipi uang senilai Rp500 ribu sebagai DP untuk diserahkan ke pemilik ganja di Kabupaten Madina. Rencananya, ganja yang dibawa kedua tersangka akan dibawa ke Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada A alias T.














