Dua Sindikat Pengedar Narkoba Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua sindikat pengedar narkoba, Yohana Oktari (60) dan Nurjaya (42) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (05/04/2022).

“Menuntut terdakwa Yohana Oktari dan terdakwa Nurjaya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” terang JPU saat bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Edi Pelawi SH MH.

Tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan JPU atas dasar kepemilikan tiga paket sabu seberat 30,79 gram dengan harga Rp 32 juta dan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Namun atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Batuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Bagikan :

Pos terkait