MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua tahun laporan ‘pengerusakan lahan’ jalan ditempat, Rika Novalina (44) warga Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat lawang Sumsel didampingi kuasa hukumnya Richard Fernando SH, mendatangi Polda Sumsel, guna koordinasi dan konsultasi atas laporan pengerusakan, di Desa Keban Kabupaten Lahat, Sumsel yang telah dilaporkan ke Polres Lahat, belum juga ada perkembangan, Jumat (28/7/2022).
“Tanah yang dirusak itu milik klien kami. Tanah tersebut diduga dirusak PT Priamanaya Energi Mim dan itu telah kami laporkan ke Polres Lahat, namun belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Penasehat Hukum korban, Richard Fernando SH, ketika diwawancarai wartawan.
Diungkapkan Richard Fernando SH, pagar yang ada di atas tanah seluas 50 Ha milik kliennya dirusak.
“Mereka melakukan aktivitas penambangan, bahkan mendatangkan kendaraan dan alat alat berat di atas tanah milik klien kami dan suaminya. Besar harapan kami, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan kami, mengingat kami melapor tahun 2020 kemarin,” ungkapnya.