BERITA TERKINI

Dua Tahun Memuja Ganja, Leo Dibekuk

×

Dua Tahun Memuja Ganja, Leo Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Reporter : Irwan

MUBA, Mattanews.co – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya membekuk pemuja narkotika jenis ganja di depan toko Lola Simpang Telkom, jalan lintas Palembang Jambi, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sabtu (23/05/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.

Tersangka sendiri bernama Leo (29), yang tinggal di Desa Marga Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya, yang sehari-harinya sebagai petani panen sawit ini ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Pelaku ini kita tangkap saat anggota melaksanakan giat KKYD, pelaku ini ngikutin orang tuanya yang berpindah-pindah dan menetap di Tungkal Jaya baru enam bulan. Dia mulai make saat di Sungai Bahar – Jambi,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Supriantoko SH, Selasa (25/05/2020).

Lebih lanjut, ia berkata, penangkapan terhadap Leo berkat adanya kegiatan KKYD personil Polsek yang rutin dilakukan. “Pelaku saat itu gerak – geriknya mencurigakan sehingga saat itu juga anggota kita memintai identitas pribadinya dan melakukan pengeledahan Badan. Alhasil, berhasil didapati sebuah kaleng rokok di dalam saku sebelah kiri celana Pelaku Leo saputra. Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” terang Kapolsek.

Ditempat yang sama tersangka Leo Saputra saat ditanyai mengatakan menjadi pemakai barang haram tersebut sudah dua tahun yang lalu saat di Jambi.

“Saya sudah dua tahun memakai barang haram itu saat masih di Jambi,” ucap Leo.

Saat ini tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Ia terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) sub subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk barang bukti dengan Berat bruto 7,16 Gram dan kertas Paper merk Toreado juga turut diamankan. (Ril)

Editor : Fly