[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa dugaan Korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang periode 2018, Ahmad Zairil dan Joke didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/04/2022)
Dihadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Hendy Tanjung SH MH dan Tim, sidang digelar secara virtual, dengan agenda membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis.
“Yaitu Pasal 12 huruf A Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Kejadian berawal saat kedua terdakwa, Ahmad Zairil, Mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, terjerat kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Dari penerbitan Sertifikat yang dibuat melalui program PTSL tersebut. Kedua terdakwa mendapatkan tanah yang berada di Kelurahan Kertapati, terdakwa Zairil mendapatkan satu bidang tanah dengan luas 1 Hektare sedang kan terdakwa Joke mendapatkan 500 meter persegi.














