MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan, akhirnya resmi diserahkan oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun kedua orang tersangka itu yakni, FSH, yang merupakan oknum Kepala Puskesmas Sadabuan, dan SM, yang dulu adalah pengelola dana BOK di puskesmas itu. Keduanya, resmi ditahan Kejari PSP sejak Kamis (3/6/2021) lalu. Nantinya, kedua tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Medan
“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua yakni, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpah ke Pengadilan Tipidkor di Medan,” ungkap Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH MH, lewat Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH MH, kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan, usai dilimpah ke Pengadilan Tipidkor di Medan, pihaknya tinggal tunggu hasil persidangan. Dengan demikian, sebut Kasi Pidsus, untuk kasus korupsi dana BOK Puskesmas Sadabuan ini proses penyidikan di Kejari Padangsidimpuan telah selesai dan beralih ke tahap penuntutan.