* Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU Universitas Bina Darma Senilai Rp 38 Miliar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, akhirnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan LU, Dosen Universitas Binus, menjabat sebagai Ketua Yayasan UBD (Universitas Bina Darma) Palembang dan FC, ASN Kemenkeu RI menjabat sebagai Pengurus Yayasan UBD Palembang, langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel, Selasa (25/7/2025).
Upaya tegas tersebut ditempuh penyidik tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan tertentu, dikarenakan keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana TPPU yang terjadi di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan kerugian mencapai Rp 38 Miliar.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kajari Palembang, Hutamrin, membenarkan adanya penetapan tahap II tersebut.
“Benar, berkasnya sudah tahap II,” ungkapnya singkat.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menambahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan).
“Berkas sudah tahap II, artinya berkas berikut tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka perempuan, LU, langsung dibawa ke Lapas Wanita, sedangkan FC dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” paparnya.
Disinggung berkas perkara SA, Vanny menerangkan masih tahap SPDP.
“Belumlah, habis penyerahan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Reinhard Richard A Watimena SH ketika dikonfirmasi wartawan memilih bungkam.
Dari liputan di lapangan, kedua tersangka digiring dengan tangan terborgol dan didampingi penasehat hukumnya. Kedua tersangka tiba di rumah tahanan (Rutan) Merdeka dan Lapas Pakjo, Rabu (15/07/2025) pukul 16.00 WIB.














