BERITA TERKINI

Dua Wanita Pemuja Ekstasi Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara

×

Dua Wanita Pemuja Ekstasi Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa pemuja ekstasi, Sri Wahyuni dan Kyrana alias Kiki hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim, diketuai Hakim Budiman Sitorus, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (13/06/2023).

Kedua terdakwa divonis atas kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram, Sebagaimana diatur dan Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sri Wahyuni dan Kyrana Putri masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH dari Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana masing – masing 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penangkapan berawal dari anggota kepolisian dari Polsek Ilir Timur I, mendapat informasi dari masyarakat, di Jalan Selamet Riyadi Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Ketika ditangkap ditemukan empat butir ekstasi dari dua terdakwa yang disengaja di sembunyikan dalam bra.