MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan 9 orang saksi, Selasa (12/11/2024).
Sidang di ketuai oleh majelis hakim Santo SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Yuli SH dari Posbakum PN Palembang.
Dalam fakta persidangan bahwa lahan dengan luas 4500 Hektare, saksi Suyanto banyak memiliki tanah diantaranya di wilayah Sebokor dengan bukti kepemilikan SPH dan SPH tersebut tidak seluruhnya nama saksi Suyanto ada atas nama Baron dan lain-lain.
Bahkan dalam persidangan hakim juga perintahkan JPU untuk dalami keterlibatan Camat dalam penerbitan SPH, Camat Rambutan dan saksi Suyanto untuk kembali di periksa dalam persidangan berikutnya.