Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Sunardi bin Tukijo yaitu M, Novel Suwa SH MH mengatakan, terhadap putusan itu kami tidak keberatan dan menyatakan terima dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Sunardi menerima dengan vonis yang diberikan terhadap Klien kami,” ungkap Novel.
Dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Wijaya SH MH, Untuk terdakwa Nurmal bin Kasim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 Bulan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan.