BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Duduki Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Ingatkan JPU: “Tangkap Camat, Lurah dan Kades, Jangan Ada Lagi Korban Selanjutnya”

×

Duduki Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Ingatkan JPU: “Tangkap Camat, Lurah dan Kades, Jangan Ada Lagi Korban Selanjutnya”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 2 Ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan, Senin (25/11/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan para Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya, serta dihadiri oleh 2 orang ahli dari Dinas Kehutanan Sumsel.

Salah satu Ahli mengatakan, bahwa tanah yang diusahakan para Terdakwa ini masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa yang mulia, namun majelis hakim mematahkan keterangan ahli.

“Terdakwa ini dalam mengusahakan dan mendapatkan tanah tersebut dari hasil membeli dengan harga Rp 250 juta, berarti dalam perkara ini ada keterlibatan Kepala Desa? tidak usah ditutup-tutupi bu,” tegas majelis hakim kepada Ahli.

Mendengar pernyataan dari majelis hakim, Ahli tidak bisa menjawab dan membantah pernyataan majelis hakim, jangan-jangan kalian tidak ini tahu berapa besaran wilayah hutan lindung yang saat ini menjadi Suaka Margasatwa?.

“Supaya jangan ada lagi orang-orang seperti Terdakwa ini yang menjadi korban!, sedangkan terdakwa inikan mendapatkan tanah dengan cara membeli seharusnya Camat, Lurah dan Kepala Desa yang kalian kejar,” cetus hakim ketua.

Hakim juga mengingatkan JPU, untuk jangan asal Terima saja berkas atau apa saja yang diserahkan oleh pihak Kepolisian.

“Tangkap Camat dan Lurahnya serta Kepala Desanya, kan yang mengeluarkan SPH mereka,” tegas hakim.

Agenda sidang kedepan adalah, mendengarkan keterangan para Terdakwa atau saling bersaksi, yang akan digelar pada Selasa 26 November 2024.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui penasehat hukum para terdakwa yaitu, Arif Rahman SH dan Yuliani SH mengatakan, bahwa dalam perkara ini klien kami ini adalah korban, karena mereka hanya diperintah untuk berkebun dan membersihkan lahan oleh Suyanto.

“Masalah batas, masalah harga, masalah pembelian, masalah bagi hasil klien kami tidak tahu sama sekali, karena mereka tidak mengetahui bahwa lahan yang diusahakan tersebut masuk dalam wilayah Suaka Margasatwa, dalam perkara ini Kepala Desa yang lebih mengetahui dari para terdakwa,” terang Arif.

Arif juga mengatakan, mengapa dalam perkara ini hanya klien kami yang dijadikan Terdakwa sedangkan peran Kades dalam perkara ini cukup jelas.

“Disini yang menarik dalam perkara ini, peran Kades dan pihak yang menjual lahan dan orang yang mengeluarkan surat SPH yang mengatakan aman dan bukan lahan Suaka Margasatwa kepada klien kami, nyatanya surat tersebut tetap ada dan dalam perkara ini ada transaksi penjualan, tapi dalam Faktanya yang ditangkap adalah klien kami yang notabene mendapatkan perintah untuk berkebun oleh Suyanto, seharusnya yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Camat, Lurah dan Kades, sedangkan dalam perkara perdatanya mereka hanya Turut Tergugat,” tutup Arif.