HEADLINE

Dugaan Kasus Kejanggalan ADK di Padangsidimpuan, Kajari : Sedang Ditangani

×

Dugaan Kasus Kejanggalan ADK di Padangsidimpuan, Kajari : Sedang Ditangani

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Penanganan kasus dugaan kejanggalan mekanisme ataupun pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) di Padangsidimpuan yang diduga dipihak ketigakan terus bergulir. Saat ini, Kejari Padangsidimpuan tengah membentuk tim guna menangani kasus tersebut.

“Kami masih terus bekerja dengan membuat tim penyidik guna menyelidiki kasus (dugaan kejanggalan ADK) itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yuni Hariaman, SH, MH, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut, Kasi Pidsus meminta agar segenap masyarakat Padangsidimpuan bersabar terkait perkembangan kasus itu. Meski begitu, pihaknya mengaku akan segera memberikan informasi ke masyarakat terkait perkembangan lebih lanjut terhadap kasus itu.

“Kami minta masyarakat bersabar dan proses penyelidikan ini akan kami lakukan secara transparan dan profesional,” tegas Kasi Pidsus.

Hal senada diungkapkan Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, saat dihubungi awak media via telepon seluler. Dia membenarkan bahwasannya, saat ini pihaknya tengah serius menangani kasus tersebut.

“Iya, benar (sedang ditangani). Dimohon untuk bersabar terkait perkembangannya,” ucap Kajari singkat.

Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP melaporkan Walikota Padangsidimpuan, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat, terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan. Dengan kedepankan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari Padangsidimpuan memanggil semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan proyek ADK yang dipihak ketigakan itu.

Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan para pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan. Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.

JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota Padangsidimpuan. Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Adapun realisasinya yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota Padangsidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.