[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kasus dugaan korupsi finger print menjerat mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) WH, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan YS, dari PT ZC.
Kedua orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi finger print, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, pada hari Senin (31/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, penetapan WH dan YS sebagai tersangka, karena keduanya terlibat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi, pada pengadaan finger print untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran tahun 2017-2018 di Ciamis.
“Modus tersangka adalah memperkenalkan pihak rekanan kepada beberapa UPTD, dan melakukan praktik mark up harga yang semula Rp 2,5 juta, menjadi Rp 4 juta,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, WH meminta rekanan untuk menaikan harga menjadi Rp3,5 juta. Hingga ada kesepakatan pada pertemuan, di salah satu rumah makan di Ciamis seharga Rp 4 juta, untuk satu unit alat absen tersebut.
“Kesepakatan itu di antaranya, setiap UPTD mendapat fee Rp1 juta per unit dan juga tunai. Dan jika kredit, seharga Rp500 ribu,” katanya.
Yuyun menjelaskan, ada lagi pertemuan dengan para kepala sekolah dan pelatihan tata cara pemasangan pembagian absensi oleh PT ZC. Pembayarannya tersebut, dengan cara penitipan melalui kepala UPTD seharga Rp4 juta.
Dia mengatakan, padahal saat itu anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2018 belum keluar.
Namun, para pelaku menyiasati hal tersebut, dengan dana talangan dari para kepala sekolah, sehingga pengadaan alat absensi tersebut dilaksanakan pada tahun 2017.
“Bisnis bersama rekanan tersebut, dilakukan memakai uang yang ada dulu. Padahal, anggarannya baru muncul tahun 2018. Itu sudah mendahului dan itu menyalahi aturan dan jelas melanggar hukum,” ucapnya.
Ditemani istri-istrinya, kedua tersangka diboyong Kejari Ciamis ke Lapas Kelas II B Ciamis. Tersangka WH mendadak sakit, hingga tim medis mengevakuasinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis. Sementara YS langsung menjadi tahanan titipan Kejari Ciamis, di Lapas Ciamis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena pasal Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2021. Yakni tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman maksimal 4 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.














