MATTANEWS.CO, PADANG SIDEMPUAN – Prahara kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial, EG, ternyata telah diperiksa Inspektorat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs H Abd Amri Siregar, M.Ag, saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Jumat (14/10/2022) siang.
Kakanwil Kemenag RI Provinsi Sumut juga mengatakan, dari sudut administrasi kepegawaiannya, EG juga sudah diperiksa oleh Inspektorat. Terkait EG yang hingga kini masih berkantor alias bekerja seperti biasa di Kemenag RI Kabupaten Tapsel, menurutnya karena ada aturan azas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
“Kan ada azas praduga tidak bersalah. Makanya (EG) tetap bekerja. Itu ada peraturannya. Justru kita keliru, kalau kita mengambil langkah di atas atau di depan (mendahului) hukum. Jadi nggak bisa (ambil tindakan sebelum ada kepastian hukum),” jelasnya.
Lanjutnya, apabila ada bawahannya yang melawan hukum, maka pihaknya akan serius dalam mengambil tindakan. Namun begitu, sepanjang belum ada perintah untuk melakukan tindakan tegas, pihaknya tidak mempunyai wewenang.
“Kita tidak ada wewenang (beri tindakan tegas) karena wewenang kepegawaian itu sampai ke Kanwil saja. (Kanwil) hanya memberi hukuman seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Hanya itu wewenang kita, jadi kita nggak bisa memberhentikan. Hanya saja kita bisa melakukan (tindakan) persuasif,” katanya.
Sebagai informasi, EG dilaporkan istrinya sendiri NM ke Polres Padang Sidempuan atas kasus dugaan KDRT pada 29 Mei 2022 lalu. Setelah berproses, kasus dugaan KDRT tersebut, kini sudah dilimpah ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.














