BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Dana PMI Muara Enim Rp 442 Juta, Bendahara Didakwa Gunakan Kwitansi Fiktif dan Mark Up

×

Dugaan Korupsi Dana PMI Muara Enim Rp 442 Juta, Bendahara Didakwa Gunakan Kwitansi Fiktif dan Mark Up

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/4/2026).

Terdakwa Wike Dian Anggraini yang menjabat sebagai bendahara atau penanggung jawab keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 442 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan modus yang dilakukan terdakwa, yakni menyusun skema penyimpangan secara sistematis melalui pembuatan kwitansi fiktif dan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang.

Salah satu modus yang diungkap yakni pembuatan kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp 165 juta. Untuk memperkuat rekayasa tersebut, terdakwa diduga memanipulasi dokumen pendukung, mulai dari nota pesanan, faktur pembelian, hingga penggunaan foto stok lama agar seolah-olah transaksi benar-benar terjadi.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut meminta tanda tangan sejumlah pihak terkait dalam proses administrasi keuangan, mulai dari penanggung jawab gudang logistik, verifikator, hingga kepala UDD PMI Muara Enim.
“Dengan adanya tanda tangan tersebut, dokumen fiktif tampak sah dan lolos dalam proses pencairan dana. Dana yang bersumber dari BPPD kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa di persidangan.

Selain kwitansi fiktif, terdakwa juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang. Selisih dari penggelembungan harga tersebut kemudian dinikmati sendiri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 442 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus dugaan korupsi dana PMI ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim. Sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan, seperti Palembang, Banyuasin, dan OKU Selatan, juga pernah terseret perkara serupa.