MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala kepolisian resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menetapkan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa.
Pernyataan itu dikatakan Taat usai memimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (14/10/2024).
“Iya benar, Eko Sujarwo Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi keuangan desa,” ucap Taat dihadapan awak media itu.
“Sebelumnya dalam perkara ini Kades Kradinan dari status saksi kemudian dinaikan menjadi tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menambahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung sebelumnya sudah melengkapi semua berkas sesuai petunjuk dari Polda Jawa Timur.
Bahkan, sambung dia, dugaan kasus korupsi keuangan Desa Kradinan ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Dari penyidik sudah memeriksa ahli itu, hal itu sesuai petunjuk dari Polda Jawa Timur agar melengkapi pemeriksaan ahli,” tambahnya.
Lebih lanjut Taat menjelaskan terkait status Kades Kradinan dari saksi ditingkatkan sebagai tersangka, maka nanti pihaknya akan menyampaikan secara detailnya saat menggelar press rilis.
“Mohon waktu, saat ini Pak Kasat Reskrim masih ada tugas di Jakarta, maka kami belum bisa sampaikan data-data secara lengkap,” terangnya.
“Pada intinya, dalam minggu ini terkait dugaan kasus korupsi keuangan Desa Kradinan secara detailnya akan kami sampaikan. Selain itu juga modus korupsi serta hitungan potensi keuangan negara yang diselewengkan akan kami beberkan juga,” tandasnya.














