Dugaan Korupsi Keuangan Desa, Kapolres Tulungagung Tetapkan Kades Kradinan Sebagai Tersangka

Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., Senin (14/10) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala kepolisian resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menetapkan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa.

Pernyataan itu dikatakan Taat usai memimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (14/10/2024).

“Iya benar, Eko Sujarwo Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi keuangan desa,” ucap Taat dihadapan awak media itu.

“Sebelumnya dalam perkara ini Kades Kradinan dari status saksi kemudian dinaikan menjadi tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung,” imbuhnya.

Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menambahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung sebelumnya sudah melengkapi semua berkas sesuai petunjuk dari Polda Jawa Timur.

Bagikan :

Pos terkait