Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Palembang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka dari pihak internal PT SP2j, terkait dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang, Kamis (16/05/2024).

“Empat orang tersebut masih bagian atau internal PT SP2j, berinisal AN, AR, SU dan RU,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

Dikatakan Sunarto, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3, 9 Miliar.

“Untuk ke empat tersangka belum dilakukan penahanan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik,” katanya.

Ditanyai apakah akan ada tersangka lainnya, dijelaskan Sunarto hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan intensif.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” paparnya.

Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait