BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dugaan Korupsi Pembangunan PLTMH, Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Lima Tersangka

×

Dugaan Korupsi Pembangunan PLTMH, Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menggelar press release, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (7/10/2025).

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansya, dalam keterangannya menyampaikan, tim jaksa penyidik telah melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTMH yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Adam.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pembangunan PLTMH yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.323.180.000 sesuai kontrak Nomor : TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019, tidak terlaksana pada tahun tersebut. Selain itu, dana dalam APBDes 2019 tidak mencukupi untuk menutupi nilai kontrak yang disepakati, sehingga proyek serupa kembali dianggarkan pada tahun 2020.

“Pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 1.060.000.000 dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.227.854.900. Namun, dalam pelaksanaannya tidak terdapat perencanaan yang matang serta tidak ada proses seleksi penyedia barang/jasa, sehingga pembangunan PLTMH tersebut tidak memberikan kemanfaatan secara maksimal,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, penyidik Kejari Kapuas Hulu menetapkan lima orang tersangka, yakni FK, Kepala Desa Nanga Raun, S, Ketua TPK Desa Nanga Raun, AMM, Direktur CV Energi Baru, SP, Staf honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, dan TW, Direktur CV Sinar Berkat.

“Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” jelas Adam.

Kemudian, hasil audit sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, pengumpulan barang bukti tambahan, serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.

Adam juga menghimbau kepada seluruh saksi yang telah dipanggil agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, serta tidak melakukan upaya untuk merintangi atau merusak alat bukti.

“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Putussibau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kapuas Hulu,” ujarnya.

Adam menegaskan, penahanan terhadap para tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, dan merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penetapan para tersangka ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi,” pungkasnya.