MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan 20 unit rumah sehat, terdakwa Kades Hepi Hajarol dan Harpensi Pjs Kades Gunung Megang, Kabupaten Lahat, kembali digelar di PN Klas IA Palembang, dengan menghadirkan tujuh saksi, Rabu (1/3/2023).
Dihadapan majelis hakim, Editerial SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, serta dihadiri langsung oleh tujuh orang saksi dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Nora, pendamping desa mengatakan, dalam keterangannya selama tahun 2019, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) terkait anggaran sebesar Rp 754 juta dan untuk pembangunan sebanyak 20 unit Rumah Sehat, yang anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa tapi saya melibatkan diri saya saya sendiri karena saya tidak pernah diundang, namun pada saat pembangunan Rumah Sehat tersebut ada sesekali saya melakukan monitoring terhadap pembangunan Rumah Sehat, tahap pertama selesai 4 unit Rumah Sehat, setelah itu saya tidak pernah menerima progres pembanguan Rumah Sehat tersebut,” terang Nora.
Kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 422 juta dari total anggaran Rp 754 juta lebih, yang berasal dari APBN tahun 2019.
Anggaran Dana Desa tersebut, semestinya digunakan untuk kepentingan desa Gunung Megang yang berada di Kabupaten Lahat, diantaranya membangun 20 Unit Rumah Sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.
Dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, atas kasus tersebut para terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa.














