MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kapal Betung tahun 2016 yang menjerat satu orang Terdakwa atas nama Abdul Kadir Efendi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan sembilan orang saksi, Selasa (6/12/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin dan dihadiri langsung oleh sembilan orang saksi.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Firmansyah selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Suka Mulia tidak mengetahui Terkait luas Kapita desa Suka Mulya dan saksi hanya mengetahui dalam peta saja dan saksi selaku Sekdes tidak mengetahui Terkait Tanah desa, Tanah adat dan tanah lainnya.
“Pihak pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Provinsi tidak pernah datang saat pembebasan lahan tol Kapal Betung namun hanya ada perwakilan dari pihak Kecamatan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, pembangunan jalan tol yang melintasi Desa Suka Mulia sepanjang tiga Kilo Meter (KM) yang dikerjakan oleh PT Waskita, saya sempat mendapatkan ganti rugi Terkait pembebasan lahan jalan tol yang merupakan Tanah Desa seluas 7000 meter yang saya buatkan SPH dan diketahui Kades, terkait ganti rugi pembebasan lahan tersebut saya mendapatkan sebesar Rp. 60 juta, namun bukan Tanah pribadi saya, yang memberikan ganti rugi oleh PT Waskita pada saat itu diarahkan oleh Kades (Terdakwa),” ungkap Firmansyah.
Dalam fakta persidangan Untuk beberapa saksi menerima anggaran ganti rugi lahan dari PT. SRIWIJYA untuk besaran ganti rugi lahan bervariasi mulai dari Rp.25 juta sampai Rp 60 juta lebih berdasarkan besarnya lahan yang tercantum dalam SPH.
Dalam dakwaan Bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.
Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1,2 milyar lebih.