BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Program SERASI Kembali Digelar

×

Dugaan Korupsi Program SERASI Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, dalam anggaran Program Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) kembali digelar, dalam agenda pemeriksaan saksi, di PN Palembang, Selasa (13/06/2023).

Dugaan korupsi ini, bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 kurang lebih sebesar Rp 355 miliar, untuk 82 Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) se Kabupaten Banyuasin, dengan menyeret terdakwa Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas, hingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sidang kali ini menghadirkan saksi Ketua UPKK.

Berdasarkan fakta persidangan, puluhan saksi para Ketua UPKK, mengakui telah memberikan sejumlah uang pada program SERASI, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Karena banyak aliran dana mengalir ke pihak LSM dan Media, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua UPKK bukan hanya satu yang mengakui telah memberikan uang, namun dalam fakta persidangan banyak Ketua UPKK yang mengakui telah memberikan uang ke pihak tersebut dan nilainya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta.

Mendengar keterangan Ketua UPKK Program SERASI yang terungkap, terkait banyaknya sejumlah uang yang mengalir tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH mengatakan, terjadinya tindak pidana korupsi ini merupakan kesalahan awal dari UPKK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Anggaran program SERASI untuk Banyuasin ini ratusan miliar mengalir kemana-mana dan kesalahan dari awal di program SERASI ini dari UPKK, dikatakan korban ya korban, dikatakan pelaku ya pelaku,” terang hakim ketua.

Karena semua seperti disiapkan dan perkara ini lebih dari perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bahkan majelis hakim tidak hentinya memerintahkan Jaksa Penuntut untuk menetapkan Supeno dan Poniman untuk menjadi tersangkakan.

“Otak dari perkara ini adalah Supeno dan Poniman,” terang hakim.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.

Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 802 juta lebih, Kegiatan Mobilisasi Alat Berat sebesar Rp 609 juta lebih, Kegiatan Pembelian Pompa Air / Mesin / Kelengkapan sebesar Rp 5,7 miliar lebih dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Rp 779 juta lebih dengan jumlah Total Rp 7,9 miliar.