BERITA TERKINIHEADLINE

Dugaan Korupsi PTSL 2018, Pidsus Kejari Palembang Masih Periksa 40 Saksi

×

Dugaan Korupsi PTSL 2018, Pidsus Kejari Palembang Masih Periksa 40 Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat diatas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan luas 11 ribu M/2 yang berada di wilayah Talang Buruk Kota Palembang dalam program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Kejari Palembang, belum lama ini berhasil melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah yang telah bersertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel dengan luas masing-masing 600 m/2.

Terkait adanya penerbitan sertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel Sendiri sampai dengan saat ini pihak Pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terdiri dari pihak Pemprov Sumsel, Mantan Camat Alang-Alang Lebar serta dari pihak BPN Kota Palembang sendiri.

Saat dikunjungi wartawan ke ruangan Bobby Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang mengatakan, sampai saat ini pihak pidsus Kejari Palembang masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus penerbitan sertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel dalam perkara penyidikan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Saat ini Tim Pidsus Kejari Palembang sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan untuk pemeriksaan saksi sendiri kita sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak Pemprov Sumsel, Mantan Camat Alang-Alang Lebar dan telah melakukan pemeriksaan kepada pihak BPN Kota Palembang sendiri,” ucap Bobby.

Untuk hasil nilai objek tanah yang sempat kita lakukan penyitaan dan pasang plang kemarin sampai dengan saat ini kami masih menunggu hasil penghitungan dari tim ahli

“Nilai objek empat bidang tanah yang berhasil kita pasang plang diatas lahan Pemprov Sumsel, kami masih menunggu hasil penghitungan dari Ahli,” paparnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kamis (3/11/2022) yang lalu, tim Pidsus Kejari Palembang berhasil melakukan penyitaan terhadap empat aset bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang berada di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar (AAL).