MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Konflik antara masyarakat Desa Bika dan PT Borneo Internasional Anugerah (BIA) berbuntut panjang. Upaya mediasi yang dilakukan pemerintah ataupun ormas gagal. Bahkan keributan kembali pecah, Rabu (17/12/2025).
Keributan terulang karena warga menolak keras aktivitas PT BIA, yang menggeruduk ke kantor Kecamatan Bika, saat berlangsungnya pertemuan antara Ormas Saber dengan Forkopimcam Bika dan masyarakat Desa Bika. Akibatnya salah satu anggota Saber dikeroyok.
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindaklanjuti secara serius laporan warga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama serta perampasan kunci alat berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bika dan Putussibau Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2025/SPKT/Polres Kapuas Hulu/Polda Kalbar, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban berinisial AA (43). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, usai pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan di Gedung Serba Guna Kecamatan Bika.
Menurut keterangan pelapor, korban diduga dikeroyok oleh tujuh orang terlapor yang masing-masing berinisial H, K, A, U, EI, G, dan S. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan gedung pertemuan dan kini tengah didalami oleh penyidik Polres Kapuas Hulu.
Selain kasus penganiayaan, Polres Kapuas Hulu juga menerima pengaduan masyarakat (LAPMAS) Nomor: LAPMAS/92/XII/2025/Kalbar/Res KH terkait dugaan perampasan kunci kendaraan alat berat milik PT PDS. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, dan dilaporkan oleh seorang warga berinisial K.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sekelompok masyarakat yang diduga dipimpin oleh saudara A melakukan penghentian paksa operasional alat berat berupa ekskavator dan jonder, serta mengambil kunci kendaraan di bawah ancaman. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian operasional yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H., melalui Humas Polres Kapuas Hulu yang diwakili oleh Brigpol Tirto Kamandanu, menyampaikan bahwa seluruh laporan telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik. “Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video elektronik berdurasi 59 detik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigpol Tirto.
Polres Kapuas Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Kepolisian memastikan akan menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.












