MATTANEWS.CO, PEMALANG — Dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara sepihak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam.
Sejumlah ASN mengeluhkan potongan tukin yang dilakukan tanpa penjelasan rinci maupun landasan hukum yang jelas, memunculkan keresahan serta pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa setiap pemotongan terhadap hak keuangan ASN wajib didasarkan pada peraturan yang sah serta dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum yang eksplisit dan tanpa transparansi merupakan pelanggaran atas asas legalitas dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Bahkan dalam konteks tertentu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Imam saat diwawancarai kepada awak media pada Sabtu (17/5/2025).
Tunjangan Kinerja sendiri merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja dan produktivitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta regulasi turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Imam menambahkan, pemotongan tukin semestinya hanya dilakukan berdasarkan evaluasi objektif atas kinerja, dan harus didukung oleh regulasi formal seperti Peraturan Bupati atau Keputusan Kepala Daerah.
“Jika potongan dilakukan secara merata tanpa evaluasi kinerja individual dan tanpa regulasi yang sah, maka itu bentuk pelanggaran administratif. Hak ASN tidak bisa dikurangi secara sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam memperingatkan bahwa praktik tersebut juga berpotensi melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Apabila dana hasil pemotongan tidak masuk dalam mekanisme keuangan resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum pidana.
Ia mendorong ASN yang merasa dirugikan untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, mereka berhak mengajukan keberatan secara administratif, dan jika tak direspons, dapat melapor ke lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Komisi ASN, atau Saber Pungli.
“Pemerintah harus menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum. Tak hanya melanggar aturan, ini juga mencederai kepercayaan pegawai terhadap sistem,” katanya.
Imam juga meminta DPRD Kabupaten Pemalang untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan belanja pegawai, serta memastikan setiap hak ASN dibayarkan penuh dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai semangat reformasi birokrasi justru dikhianati oleh praktik-praktik lama yang menindas secara struktural,” pungkasnya.
Dengan mencuatnya isu ini, publik berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi kebijakan untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik.














