Seharusnya papan informasi itu wajib dipasang. Merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan fublik dan informasi (KIP) dan PERPRES nomor 70 Tahun 2012. Serta tentang kedua perubahan Perpres Tahun Nomor 54 tahun 2010,mengenai pengadaan barang dan jasa.
Editor : Nefri