Dukcapil Kapuas Hulu Catat 56.887 Anak Miliki Kartu Identitas Anak

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mencatat sedikitnya ada 56.887 anak sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Dukcapil Usmandi menyampaikan untuk rincian untuk semester 1 tahun 2024 ini yang wajib memiliki KIA 74.218 orang anak, yang sudah memiliki KIA sampai dengan 3 September 2024 ada 56.887 anak.

“Kalau di persentasekan kurang lebih 76,58 persen,” kata Usmandi kepada wartawan di Putussibau Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu.

Usmandi katakan, secara nasional kalau untuk KIA sudah lewat.

“Tahun 2024 target nasional 60 persen anak-anak sudah memiliki KIA,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kata Usmandi syarat untuk membuat KIA diantaranya memiliki akta kelahiran.

“Kemudian kalau umur 5 tahun keatas sampai 16 tahun itu harus ada pas poto,” ujarnya.

Usmandi sampaikan yang menjadi kesulitan pihaknya yang menggunakan pas foto.

Bacaan Lainnya

“Pemohon harus datang langsung untuk mengambil fotonya, termasuk untuk membuat akta kelahiran. Karena di KIA ada nomor akta kelahiran,” urainya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait