MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kodim 1803/Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan dan pembinaan wilayah melalui penyelesaian rehabilitasi dua rumah ibadah di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (8/8/2026).
Dua gereja yang telah selesai direhabilitasi yakni Gereja Hati Kudus Warpeper yang berada di Kampung Wargep, Distrik Kramamongga, serta Gereja Rehobot Sum Klasis Hiren di Kampung Sum, Distrik Teluk Patipi, Kabupaten Fakfak.
Kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari kepedulian Kodim 1803/Fakfak terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung tersedianya sarana ibadah yang layak, nyaman dan dapat digunakan oleh warga dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf Wahlin Rahman, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah ibadah merupakan wujud kepedulian dan pengabdian TNI kepada masyarakat.
Kehadiran Kodim 1803/Fakfak di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga bagaimana kami dapat memberikan manfaat nyata melalui kegiatan pembangunan dan sosial.
“Penyelesaian rehabilitasi kedua gereja ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah serta memperkuat keimanan,” ungkap Dandim.
Menurutnya, pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum dan rumah ibadah merupakan bagian dari upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Kami berharap fasilitas yang telah diperbaiki ini dapat dirawat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Semangat gotong royong dan kebersamaan harus terus dipelihara karena pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dengan rampungnya rehabilitasi Gereja Hati Kudus Warpeper di Kampung Wargep dan Gereja Rehobot Sum Klasis Hiren di Kampung Sum, Kodim 1803/Fakfak akan selalu terus hadir dan berkontribusi dalam membantu mengatasi berbagai kesulitan masyarakat di wilayah Kabupaten Fakfak.














