[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Korlantas Polri memastikan tilang manual atau tilang dilakukan oleh polisi dilakukan masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemberlakuan E-TLE nasional akan dilakukan secara bertahap. Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip laman resmi Korlantas Polri (korlantas.polri.go.id), Kamis (4/2/2021).
Tilang elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.