Pelanggaran terhadap ketentuan Dokumen angkutan barang, dikenakan Pasal 306 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”
Rujukan :
1. Pasal 166 (3), Pasal 168, Pasal 306 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
2. Pasal 57, Pasal 58 PP nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
3. Pasal 52, Pasal 53, Pasal 56 Permenhub RI nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di Jalan.
Sementara itu Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekhwanto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang berlaku bagi para pelanggar maka akan dikenakan denda tilang oleh PPNS UPPKB.
“Betul mas, Sanksi berupa Administrasi tilang,” katanya, Rabu (08/12/2021).