Edarkan Miras Tanpa Ijin, Dua Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tulungagung meringkus dua orang pria di duga menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa berijin.

Diketahui kedua pria tersebut berinisial EWW (29) berdomisili Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan, dan HS (47) warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan kedua pria itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (11/11/2022).

“EWW dan HS diduga menjual dan edarkan miras itu diringkus anggota Satresnarkoba pada waktu yang berbeda yakni sekira pukul 21.30 WIB dan 23.00 WIB pada tempat yang berbeda,” kata Iptu Anshori lebih akrab disapa itu melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (12/11/2022) Sore.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan penangkapan tersebut sebenarnya berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah masing-masing.

Bagikan :

Pos terkait