BERITA TERKINIHEADLINE

Edarkan Miras Tanpa Ijin, Dua Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

×

Edarkan Miras Tanpa Ijin, Dua Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tulungagung meringkus dua orang pria di duga menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa berijin.

Diketahui kedua pria tersebut berinisial EWW (29) berdomisili Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan, dan HS (47) warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan kedua pria itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (11/11/2022).

“EWW dan HS diduga menjual dan edarkan miras itu diringkus anggota Satresnarkoba pada waktu yang berbeda yakni sekira pukul 21.30 WIB dan 23.00 WIB pada tempat yang berbeda,” kata Iptu Anshori lebih akrab disapa itu melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (12/11/2022) Sore.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan penangkapan tersebut sebenarnya berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah masing-masing.

Atas laporan itu, lanjut Anshori petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tempat kejadian perkara tersebut.

“Pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil, pada Jum’at (11/11) sekira pukul 23.00 WIB, diduga pelaku EWW berhasil diringkus tanpa ada perlawanan,” tambahnya.

“Dari tangan EWW, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 8 botol miras jenis arak Bali ukuran 600 ml, 1 buah HP merk Redmi warna biru, dan 1 kardus dan uang Rp.150.000,- hasil penjualan miras arak bali,” imbuhnya.

“Adapun HS, diringkus sekira pukul 23.00 WIB, dan BB yang diamankan berupa 30 botol miras arak bali ukuran 600 ml, uang tunai Rp. 250.000,- dan 1 buah HP merk Vivo,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan kedua pelaku digelandang petugas dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan.

“Usai menjalani penyidikan, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara waktu dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,” terangnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka bakal terancam dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandasnya.