BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras tanpa Memiliki Keahlian Dibidang Farmasi, Nicolas Hanya Divonis 7 Bulan Kurungan

×

Edarkan Obat Keras tanpa Memiliki Keahlian Dibidang Farmasi, Nicolas Hanya Divonis 7 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras berbagai jenis tanpa izin BPOM, yang menjerat terdakwa Nicholas Dabasron Pasaribu, yang dijerat melanggar undang undang kesehatan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun, hanya dipidana penjara 7 bulan kurungan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (7/5/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nurhadi SH MH, hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang kesehatan,
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH menerima putusan majelis hakim begitu juga penasehat hukum terdakwa Rizal SH juga menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, terdakwa telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Perbuatan terdakwa Nicholas menyewa dengan membuka Toko yang beralamat di Jl. Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Toko Cahaya baru dan barang yang dijual pada toko terdakwa tersebut adalah obat obatan untuk Kesehatan.

Berdasarkan keterangan saksi Hamsen Pandiangan selaku pelayan di Toko terdakwa tersebut, obat itu sudah tidak ada. Kemudian saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA membeli AMOXICILLIN TABLET sebanyak 1 strip@10tablet, PARAFLU sebanyak 1 strip@10tablet, dengan harga pembelian total Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah). Setelah itu saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut kepada PPNS Balai Besar POM di Palembang, bahwa benar di Toko Cahaya Baru menyimpan dan menjual Obat Golongan Obat Keras (Amoxicillin Tablet) dan Obat Bebas Terbatas Paraflu.

Bahwa pada keesokan harinya Hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA bersama dengan petugas gabungan BBPOM di Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru di Jl. Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kel. Talang Ubi timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI.

Bahwa Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko Cahaya Baru dan pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Bustani Ali selaku Ketua RW 007, Kel. Talang Ubi Timur.

Bahwa petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut, menemukan obat-obatan golongan Obat Keras (dengan logo lingkaran merah), obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas (dengan logo lingkaran biru) sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) macam jenis serta dokumen dan catatan pembelian obat. Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.

Bahwa obat-obatan yang di temukan di dalam Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut adalah obat-obatan golongan Obat Keras sebanyak 150 (seratus lima puluh) macam dan obat bebas terbatas sebanyak 95 (sembilan puluh lima) macam.