Edarkan Obat Keras tanpa Memiliki Keahlian Dibidang Farmasi, Nicolas Hanya Divonis 7 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras berbagai jenis tanpa izin BPOM, yang menjerat terdakwa Nicholas Dabasron Pasaribu, yang dijerat melanggar undang undang kesehatan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun, hanya dipidana penjara 7 bulan kurungan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (7/5/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nurhadi SH MH, hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang kesehatan,
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH menerima putusan majelis hakim begitu juga penasehat hukum terdakwa Rizal SH juga menerima putusan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait