MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedapatan menjual atau mengedarkan obat kuat Tradisional berbagai merek Tanpa Izin Edar (TIE) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), yang menjerat terdakwa Suwondo akhirnya divonis hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (20/2/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri langsung oleh terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian.
Atas perbuatannya terdakwa Suwondo dijerat dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.