BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Edarkan Obat Tradisional Tanpa Izin BBPOM Suwondo Divonis 1 Tahun Penjara

×

Edarkan Obat Tradisional Tanpa Izin BBPOM Suwondo Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedapatan menjual atau mengedarkan obat kuat Tradisional berbagai merek Tanpa Izin Edar (TIE) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), yang menjerat terdakwa Suwondo akhirnya divonis hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (20/2/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri langsung oleh terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian.

Atas perbuatannya terdakwa Suwondo dijerat dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati menuntut terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat tradisional dengan bermacam jenis, saat dilakukan interogasi terdakwa menjelaskan bahwa obat tradisional tanpa izin edar tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli secara online di aplikasi Shopee dengan akun Herbalstokis dan Herbalindo, akhirnya terdakwa berserta barang bukti diamankan di Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.