BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Pomade Tanpa Izin BPOM, Riskiasyah Divonis 7 Bulan

×

Edarkan Pomade Tanpa Izin BPOM, Riskiasyah Divonis 7 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Riskiansyah, terdakwa memproduksi minyak rambut Ilegal dan mengedarkannya tanpa ada izin dari pihak berwenang, akhirnya divonis tujuh bulan penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Agus Apriyanto mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa, diancam dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka ke-10 Jo Pasal 60 angka ke-4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” tegas majelis hakim, saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan serta denda Rp 15 juta, subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan, penangkapan berawal saat petugas, tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang home industri memproduksi dan mengedarkan minyak rambut tanpa izin dari pihak yang berwenang, di daerah Keramasan, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan minyak rambut jenis Pomade yang baru saja dibuat oleh terdakwa sebanyak 250 Pot, dengan 9 varian aroma tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha maupun surat izin edar dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel, guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.