MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara mengedarkan pupuk merk Avatara yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lebel resmi, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, akhirnya jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, namun terdakwa sendiri tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, walaupun diduga atas perbuatannya menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, Senin (11/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa pengganti Dyah Rahmawati SH sampaikan dakwaan terdakwa Ahmad Effendy Noor.
Dalam amar dakwaannya JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa pada tanggal 25 Desember 2022 yang lalu bertempat di Toko Langgeng Juno Tani Bangunan di Jalan Palembang Jambi Km 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terdakwa Ahmad Effendy Noor bersama dengan Salahuddin Dzul Qarnain dan Lutfi (Keduanya DPO) telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.