MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa pengedar sabu, Anas Raullah dan Rendi, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 146,63 gram, divonis masing-masing 9 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim, Edi terial SH MH menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa l, Anas Raullah dan terdakwa ll, Rendi dengan pidana penjara masing-masing 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa berada dalam tanahan,” papar hakim saat di persidangan.