BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Edarkan Sabu 5 Paket Kecil, M Rizky Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Edarkan Sabu 5 Paket Kecil, M Rizky Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Edarkan Sabu Sebanyak 5 paket Kecil, terdakwa M Rizki divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ikhwan Ikhlas Ria Adha SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung untuk mendengarkan putusan.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Rizki telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman, atas perbuatannya terdakwa M Rizki diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rizki, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Sebelumnya (JPU Kejati Sumsel Prita Sari SH, menuntut terdakwa M Rizki dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa M, Rizki bersama terdakwa Ramadhan (berkas terpisah) pergi ke Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang,mengunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk menemui Rian yang saat ini telah ditetapkan DPO.

Sepeda motor yang dikendarai para terdakwa distop oleh beberapa petugas Polisi yang berpakaian preman dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas pinggang warna hitam merk Eiger milik terdakwa Ramadhan dan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil warna biru yang berisi 5 paket kecil sabu dengan berat 3,23 gram.

Akhirnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut