MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pasca melibas pengedar sabu di Desa Bendiljati Wetan, kembali Satuan reserse narkoba (Resnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung Polda Jawa Timur menggulung seorang perangkat desa, diduga sebagai pengedar haram di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Diketahui pengedar tersebut berinisial NR alias Salewang (36) beralamat Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Demikian diungkapkan oleh Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., melalui keterangan rilisnya, Sabtu (13/11/2021).
“Jadi begini NR ditangkap anggota Satresnarkoba di Desa Tambakrejo pada Kamis (11/11) sekira pukul 13.45 WIB,” kata Iptu Nenny.
Iptu Nenny menambahkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Berkat kesabaran petugas dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil, NR dibekuk di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (11/11) sekira pukul 13.45 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut Nenny menjelaskan petugas melakukan penggeledahan dan dapat mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dari tangan pelaku.
“BB tersebut diantaranya 5 poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, 2 pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 buah potongan selang plastik, 3 buah scrop dari potongan sedotan, 1 buah gunting, 1 bungkus bekas rokok surya 16, 1 pack plastik klip, 2 buah alat bong dari botol kaca, 5 buah korek api, 1 buah tempat plastik marangan berwarna hijau, 1 buah Handphone merk Advance warna hitam,” terangnya.
Lebih lanjut Nenny memaparkan pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih dalam.
“Sementara pelaku dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung sekaligus BB turut diamankan,” paparnya.
“Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Mantan Kanit Dikyasa Polres Tulungagung Polda Jawa Timur itu.














