MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Seorang pemuda asal Kediri diduga mengedarkan barang haram jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung di Desa Pojok Kecamatan Ngantru pada Jum’at (10/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Diketahui ME (20) berkerja pada sebuah cafe, dan berdomisili sesuai kartu tanda penduduk di Ringinrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Benar, ME ditangkap petugas saat Satresnarkoba Polres Tulungagung, dari tangan pelaku diamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,98 gram,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (11/6/2022) Sore.
Iptu Anshori menambahkan penangkapan pemuda tamatan Sekolah Dasar itu berawal adanya laporan masyarakat di wilayah Ngantru telah terjadi peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu.
Petugas setelah mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Berkat kejelian dan kesigapan petugas, saat melihat pemuda dengan ciri-ciri yang dikantongi itu, saat akan melakukan transaksi sabu-sabu langsung disergap, TKP tersebut masuk di wilayah Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (10/6/2022),” tambahnya.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan dari hasil penangkapan terhadap ME, petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut dari tangan pelaku berupa 2 pocket berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram.
“Selain itu, BB yang diamankan dari pelaku yakni 1 buah alat bong, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok, 1 buah korek api, 1 buah handphone merk OPPO warna biru, serta uang tunai Rp 300.000,- diduga hasil dari penjualan sabu,” terangnya.
Menurut Anshori, pelaku digelandang oleh petugas guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, pelaku ditetapkan tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.














