MATTANEWS.CO, PALI – Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Edo Saputra, S.Pd., mengkritik keras mencuatnya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Penukal berinisial R terkait penanganan perkara yang melibatkan Ayu Wandira.
Menurut Edo, jika dugaan tersebut terbukti benar setelah pemeriksaan sah, maka ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di PALI.
“Kalau benar untuk menangkap seorang terduga pelaku masyarakat masih diminta mengeluarkan uang jutaan rupiah, lalu untuk apa rakyat membayar pajak? Untuk apa negara menggaji aparat penegak hukum jika pelayanan hukum masih dipersepsikan memiliki tarif?,” ungkap Edo, Rabu (15/7/2026).
Edo menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau pengembalian uang. Masyarakat butuh keberanian Polri membuktikan wibawa hukum masih ada.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke oknum aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang. Kepercayaan publik sedang di titik kritis. Jangan biarkan satu dugaan ini jadi simbol matinya rasa keadilan di PALI,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan. Namun negara harus mengevaluasi apakah pelayanan hukum benar-benar hadir saat masyarakat butuh perlindungan.
“Tidak ada alasan membenarkan main hakim sendiri. Tapi negara juga harus bercermin. Ketika pintu keadilan terasa tertutup, putus asa bisa berubah jadi tindakan tidak rasional. Aparat harus jadi solusi, bukan menambah persoalan,” ujarnya.
Edo meminta Propam Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dan independen memeriksa seluruh fakta, termasuk dugaan permintaan uang yang beredar di ruang publik.
“Jika terbukti ada pelanggaran pidana maupun kode etik, oknum R wajib diproses tanpa kompromi. Kami tidak butuh sandiwara pencitraan. Kami butuh ketegasan. Copot, proses pidana, dan umumkan ke publik. Hukum tidak boleh berhenti di ruang mediasi ketika kehormatan institusi negara dipertaruhkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan diamnya institusi hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
“Masyarakat sekarang bukan lagi yang mudah dibungkam. Semua bisa merekam, menilai, membandingkan. Ketika institusi lambat, opini publik bergerak lebih cepat dari proses hukum. Kalau kepercayaan hilang, yang runtuh bukan hanya citra Polri, tapi legitimasi negara di mata rakyat,” tutup Edo.
FPR PALI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kapolda Sumsel, Divisi Propam Polri, serta Kompolnas memastikan pemeriksaan dilakukan objektif, profesional, dan transparan.
“Kami tidak melawan institusi Polri. Kami melawan penyalahgunaan wewenang yang mencederai nama baik Polri. Rakyat tidak anti-polisi. Rakyat hanya anti aparat yang mengkhianati amanah dan menjadikan hukum seolah punya harga,” pungkasnya.














