Eks Dirut PT PMO Dituntut 7 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Elka Wahyudi, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) Tahun 2013, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 7 tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (1/7/2022).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari usaha patungan perkebunan fiktif, antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), di kawasan OKI, Sumsel tahun 2011-2018, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 32,7 miliar.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim, Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dilanjutkan pekan depan pada (13/7/2022).

Bagikan :

Pos terkait