Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) kemarin malam.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin malam.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah ditangkap Nurhadi dan menantunya langsung diperiksa intensif Selasa (2/6/2020) pagi tadi.
Nurhadi dan Rezky ditahan di Rutan Kavling C1, Gedung KPK lama, Jakarta hingga 21 Juni 2020 untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik KPK dipimpin Novel Baswedan di sebuah rumah kawasan Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin malam. Keduanya ditangkap setelah empat bulan buron.
Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Kecuali Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Heindra Soenjoto masih buron.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Editor : Poppy Setiawan














