MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Eks Pengurus Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Fery Corly dan Linda Unsriana, jalani sidang perdana di PN Klas IA Palembang, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang pemanfaatan gedung kampus senilai Rp 38 Miliar, Kamis (07/08/2028).
Sidang yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan tahun 2001, seluruh SHM yang berjumlah 11 sertifikat dan dua akta pengoperan hak yang kini diatasnya berdiri Kampus UBD Palembang, sepakat disimpan di brankas keuangan yayasan UBD Palembang. Berkas tersebut atas nama para pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
Dan barulah pada tahun 2008, Rektor pada masa itu almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman dan Almarhum M.Sc. Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta saksi Suheriyatmono menandatangani pernyataan kepemilikan aset masing-masing 25 persen.
”Bahwa setelah Prof. Ir. Bochari Rachman wafat pada sekitar tahun 2018, saksi Yetty Karatu yang diberi tanggung jawab untuk memegang kunci brangkas menginformasikan kepada saksi Rifa Aryani, bahwa semua SHM dan Akta Pengoperan Hak yang tersimpan di dalam Brangkas Ruang Keuangan Universitas Bina Darma, telah diambil terdakwa II Fery Corly, yang pada saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang,” ucap JPU dalam dakwaannya.
Mengetahui itu, Rifa Ariani sebetulnya sudah berupaya meminta berkas aset tersebut untuk dikembalikan, bahkan hingga di somasi terdakwa enggan memberikan.
JPU menyebut terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat membalas somasi dari Rifa Ariani, dimana isinya mereka menegaskan bahwa aset tersebut milik dari Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
”Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Yetty Karatu menganggap bahwa ke 13 objek sertifikat tersebut merupakan milik dari Yayasan Bina Darma Palembang,” papar JPU, membacakan dakwaan terkait isi jawaban atas somasi yang diterima pihak terdakwa.
Disaat Sunda Ariana menjabat sebagai Rektor Universitas Bina Darma di Tahun 2021, terdakwa Linda Unsriana menyimpan objek sertifikat itu ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa terdakwa Linda Unsriana, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Fery Corly sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” papar Ursula.
Pasca mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan tanggapan untuk kedua terdakwa, agar berupaya untuk mengajukan perdamaian kepada korban, mengingat kedua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga.
”Setelah saya telaah, para terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga, alangkah baiknya bila perkara ini bisa didamaikan, apalagi kalian saudara kandung,” ungkap Majelis Hakim, Agung Ciptoadi SH MH.














