* Terkait Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Atas Dugaan Kasus Perzinahan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eks Sekwan OKUS, Josh Akherman membantah keras tudingan dirinya berbuat zinah bersama MZ. Menurutnya, saat penggerebekan terjadi di kost-kostan, dirinya sedang membahas mengenai jalan penyelesaian laporan yang layangkan Y di Polrestabes Palembang, Rabu (2/7/2025).
“Saat penggerbekan itu, saya memang ada di lokasi bersama MZ. Tapi saat itu kami tidak seperti yang diberitakan, berbuat zinah. Kami hanya membahas soal pelaporan Y,” ujar Josh Akherman, didampingi penasehat hukumnya, MR Soki SH MH dan Inneke Vermarien, kepada awak media saat dibincangi di kantor hukumnya, di Jalan H Abdul Rozak, Kecamatan IT II, Palembang.
Dijelaskan penasehat hukum josh, MR Soki, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita hormati proses hukum yang ada, apalagi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Disinggung langkah hukum lainnya, MR Soki menerangkan, belum dulu, masih fokus mendampingi klien.
“Untuk saat ini kita belum ada upaya – upaya hukum lain, karena baru proses awal sebagai penetapan tersangka. Dan ini masih panjang lagi, karena Pasal 284 KUHP itu harus mempunyai bukti – bukti yang cukup, barulah dapat dibuktikan secara faktual,” paparnya.
MR Soki mempertegas, bahwa status kliennya dengan pelapor sudah dalam proses perceraian.
“Menurut klien kami, mereka sudah bercerai, sebelum perkara ini mencuat. Meskipun sekarang masih dalam proses Pengadilan Agama, pengajuan talak itu telah lama dilakukan klien kami,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eks Sekwan OKUS, JA dan MZ telah ditetapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka atas dugaan perzinahan. Keputusan tersebut dilakukan usai dilakukannya gelar perkara dan didukung dengan ditemukannya alat bukti yang cukup.