BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Eksepsi Ditolak, Indra Cahaya Akan Ungkap Dugaan Pemerasan Penyidik Kejati Sumsel di Persidangan

×

Eksepsi Ditolak, Indra Cahaya Akan Ungkap Dugaan Pemerasan Penyidik Kejati Sumsel di Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim akhirnya menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit ternama asal provinsi Bangka Belitung sekaligus Direktur PT.Dapo Agro Makmur (PT.DAM), serta terdakwa Bahtiyar selaku Kades Mulyoharjo, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/7/2025).

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan, keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa, yang menilai formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Effendi Suryono (Afen) dan terdakwa Bahtiyar,” tegas hakim.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Indra Cahaya selaku tim penasehat hukum terdakwa Bahtiyar menyatakan, bahwa tadi agenda sidang adalah putusan sela, dan kami sebagai advokat tidak boleh menanggapi yang disimpulkan diluar Peradilan.

“Dalam persidangan tadi kita memiliki kesempatan, dari tanggapan JPU tidak ada satupun yang membantah mengenai apa yang kita sampaikan, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi benar menurut hukum, tentu akan kami perjuangkan terkait apa yang sudah kita ungkapkan akan kami lanjutkan,” terang Indra.

Indra juga mengatakan, majelis hakim dalam amar putusannya hanya menanggapi pokok materinya saja, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, hakim menganggap bukan pokok perkara.

“Namun kami menganggap berkas yang digunakan untuk membuat surat dakwaan adalah cacat hukum, kerena diperoleh dengan cara melawan hukum, nanti akan kami kejar dalam pokok perkara, dan akan kami ungkap dalam persidangan, kami akan meminta 6 Kades dan 1 orang Camat untuk di panggil dan dihadirkan dalam persidangan,” terang Indra.

Saat disinggung mengenai laporan dirinya ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel, terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumsel, dirinya akan mempertanyakan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aswas.

“Seharusnya mereka yang berkewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aswas Kejati Sumsel, tentu akan kami pertanyakan nanti dalam persidangan,” tutupnya.