MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk lima pria, lantaran mencuri seekor sapi yang ada di Pulau Kedondong, Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin Sumatera selatan (Sumsel), Jumat (25/11/2022).
Para pelaku tersebut yakni Julio Pribakti (25), Andi Wibowo(30), Herianto (31), Apriadi (29), dan NA (17) yang merupakan warga Banyuasin. Mereka mencuri hewan ternak warga itu, saat pemiliknya sedang istirahat.
“Sapi yang berhasil dicuri oleh kami ini, kami jual dengan harga yang cukup murah kisaran Rp3,5 juta sampai Rp4 juta,” ujar Julio, yang merupakan otak pelaku pencurian ini.
Tak hanya itu saja, dari kelima pelaku tersebut satu pelaku atas nama Andi Wibowo juga merupakan seorang penadah hasil kejahatan para pelaku.
“Mobil yang kami gunakan juga merupakan mobil yang kami sewa seharga Rp300 ribu,” tutur pelaku lain, Andi Wibowo.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, mengatakan saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, terdapat pelaku yang melakukan perlawanan.
“Saat di lakukan penangkapan, Julio dan Apriadi melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian,” ujar Kompol Agus Prihadinika.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. Serta untuk pelaku yang merupakan penadah juga di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.














