MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, amankan pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gofar, Rabu (19/04/2023) pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka terbukti pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4/2023).
Dikatakannya, penggerbekan berawal saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas. Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal.
Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba, di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.