BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Empat Pemain Sabu Kota Palembang Diringkus

×

Empat Pemain Sabu Kota Palembang Diringkus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat kaki tangan bandar sabu Kota Palembang, berhasil diringkus Unit V Satres Narkoba Palembang, pimpinan Ipda Edo Pradita. Dari tangan empat pelaku ini, petugas berhasil menyita 1,4 kilogram narkoba jenis sabu, Kamis (4/7/2024).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Ketika ditindaklanjuti, benar saja salah satu pemain sabu Candra Susanto (39) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir berhasil diamankan, di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungus sabu, dengan berat 391 gram,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Dikatakan Harryo, dengan penangkapan tersangka itu, petugas juga langsung lakukan pengembangan.

“Alhasil, diketahui sumber dari barang haram tersebut dibawa dari dua orang berdomisili Lampung dan sabu tersebut dari kepulauan Riau,” ujarnya.

Dua pelaku asal Lampung itu, tidak lain, M Fariz Ariza (40) warga Jalan Veteran, Desa Harapan Jaya Kecamatan Sukarami Kota Bandar Lampung dan Siswanto (44) warga Suropati Kelurahan Untung Bandar Lampung.

Selain itu, satu pelaku lainnya, Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Sukadanau Kelurahan IT III Palembang turut diamankan karena terlibat atas barang bukti satu kilogram sabu yang dibawa oleh dua pemain asal Lampung.

“Jadi, ketiga pelaku ini, dua asal Lampung dan Satu Palembang ini sengaja membawa sabu tersebut untuk di pasarkan di Kota Palembang,” urainya.

Kapolrestabes menjelaskan, Kota Palembang sudah menjadi tempat pasar narkoba.

“Dari itu, anggota kami tidak henti-hentinya melakukan penindakan, baik kepada para pemain, pengedar hingga pada ke tempat penimbunan,” tuturnya.

Kapolrestabes menambahkan, empat pemain narkoba jenis sabu tersebut, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Mereka kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkatnya 6 tahun, paling lama 20 tahun,” tukasnya.